1. HUKUM PASAR

  1. Hukum Permintaan

“Semakin rendah harga suatu barang, maka makin banyak jumlah barang yang diminta dan sebaliknya semakin tinggi harga suatu barang, maka jumlah yang diminta
berkurang”

Permintaan (Demand) adalalah jumlah barang dan jasa yang akan dibeli pada berbagai tingkat harga, waktu dan pada suatu tempat tertentu. Hukum permintaan berbunyi: ” apabila harga naik maka jumlah barang yang diminta akan mengalami penurunan, dan apabila harga turun maka jumlah barang yang diminta akan mengalami kenaikan “.Ada beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan, antara lain :
1. Harga Barang
2. Pendapatan Masyarakat
3. Selera Masyarakat
4. Kualitas barang yang bersangkutan
5. Harga barang lain yang berkaitan
6. Waktu
7. Jumlah Penduduk
8. Ramalan Masa Yang akan datang

Hal ini dikarenakan:
naiknya harga menyebabkan turunnya daya beli konsumen dan akan berakibat berkurangnya jumlah permintaan. naiknya harga barang akan menyebabkan konsumen mencari barang pengganti yang harganya lebih murah.

  1. Hukum Penawaran

    Penawaran Pasar dan Kurva Penawaran Pasar, adalah keinginan dan kemampuan penjual menawarkan/ memproduksi sejumlah barang pada berbagai tingkat harga.  Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran; Biaya produksi, tingkat persaingan, teknologi, ekspektasi pasar dan faktor non ekonomi yang lain.

Dapat kita definisikan yaitu apabila harga suatu barang/jasa naik maka kuantitas dari barang/jasa yang ditawarkan juga meningkat dan juga sebaliknya.

Jenis-jenis Penawaran

Penawaran Individu

Penawaran individu adalah jumlah barang dan/atau jasa yang ditawarkan seorang penjual atau produsen pada waktu, tempat dan satuan harga tertentu.

Penawaran Pasar

Penawaran pasar adalah jumlah barang dan/atau jasa yang ditawarkan sekelompok penjual atau beberapa orang produsen pada waktu, tempat dan satuan harga tertentu.

SYARAT-SYARAT SAH JUAL BELI

Agar jual beli dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, harus direalisasikan beberapa syaratnya terlebih dahulu. Ada yang berkaitan dengan pihak penjual dan pembeli, dan ada kaitan dengan objek yang diperjual-belikan. Tidak sah menjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai dan daging babi. Karena benda-benda ter-sebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Di antara bangkai tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati (lever) dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian.

Sejarah Uang

Pada peradaban awal, manusia memenuhi kebutuhannya secara sendiri. Mereka memperoleh makanan dari berburu atau memakan berbagai buah-buahan. Karena jenis kebutuhannya masih sederhana, mereka belum membutuhkan orang lain. Masing-masing individu memenuhi kebutuhan makananya secara mandiri. Dalam periode yang dikenal sebagai periode prabarterini, manusia belum mengenal transaksi perdagangan atau kegiatan jual beli.

Ketika jumlah manusia semakin bertambah dan peradabannya semakin maju, kegiatan dan interaksi antarsesama manusia meningkat tajam. Jumlah dan jenis kebutuhan manusia juga semakin beragam. Ketika itulah, masing-masing individu mulai tidak mampu memenuhi kebutuhanya sendiri. Bisa dipahami karena ketika seseorang menghabiskan waktunya seharian bercocok tanam, pada saat bersamaan tentu ia tidak akan bisa memperoleh garam atau ikan, menenun pakaian sendiri, atau kebutuhan yang lain.

Satu sama lain mulai saling membutuhkan, karena tidak ada individu yang secara sempurna mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Sejak saat itulah, manusia mulai mengguanakan berbagai cara dan alat untuk melangsungkan pertukaran barang dalam rangka memnuhi kebutuhan mereka. Pada tahapan perdaban manusia yang masih sangat sederhana mereka dapat menyelenggarakan tukar- menukar kebutuhan dengan cara barter. Maka periode itu disebut zaman barter.

Klasifikasi uang; uang barang (commodity money), uang logam (metalic money), uang kertas (token money), uang giral (deposit money).

Tinggalkan komentar